Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL
Kamis, 16 April 2020 - 18:50 WIB
loading...
Kantor BPN Kabupaten Blitar. Foto/Ist
A
A
A
BLITAR - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar juga ikut terdampak mewabahnya Covid-19.
Proses pengukuran tanah yang diajukan para pemohon sertifikat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa serta merta dilakukan.
Menurut Syamsudin, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, karena terbentur kebijakan physical dan sosial distancing petugas BPN hanya mengurus bidang tanah yang tidak mendatangkan kerumunan.
"Selama tidak ada atau tidak melibatkan banyak orang seperti pengukuran tanah sawah dan tegal, masih bisa diproses," kata dia kepada wartawan.
PTSL bersemangatkan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Karenanya dengan adanya PTSL pemerintah mendorong warga untuk segera melakukan pengurusan. Pada 20 Januari 2020 lalu, Bupati Blitar Rijanto secara simbolis menyerahkan 1.300 sertifikat peserta PTSL di wilayah Kecamatan Binangun.
Proses ini (PTSL), kata Syamsudin, melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) dan perangkat desa, dimana saat berlangsung pengukuran tanah akan mendatangkan kerumunan. Terutama pengukuran tanah permukiman.
Proses pengukuran tanah yang diajukan para pemohon sertifikat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa serta merta dilakukan.
Menurut Syamsudin, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, karena terbentur kebijakan physical dan sosial distancing petugas BPN hanya mengurus bidang tanah yang tidak mendatangkan kerumunan.
"Selama tidak ada atau tidak melibatkan banyak orang seperti pengukuran tanah sawah dan tegal, masih bisa diproses," kata dia kepada wartawan.
PTSL bersemangatkan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Karenanya dengan adanya PTSL pemerintah mendorong warga untuk segera melakukan pengurusan. Pada 20 Januari 2020 lalu, Bupati Blitar Rijanto secara simbolis menyerahkan 1.300 sertifikat peserta PTSL di wilayah Kecamatan Binangun.
Proses ini (PTSL), kata Syamsudin, melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) dan perangkat desa, dimana saat berlangsung pengukuran tanah akan mendatangkan kerumunan. Terutama pengukuran tanah permukiman.
Lihat Juga :