Jadi Tersangka, Polda Jatim Buru Pembuat Video Ancaman Mahfud MD
Senin, 14 Desember 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD.
(Baca juga: Hanya Menangkan Satu Kader, PKB Dinilai Gagal Orbitkan Kader Potensialnya )
Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020).
Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan. Mereka adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).
Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
(Baca juga: Hanya Menangkan Satu Kader, PKB Dinilai Gagal Orbitkan Kader Potensialnya )
Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020).
Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan. Mereka adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).
Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
(msd)
Lihat Juga :