Jadi Tersangka, Polda Jatim Buru Pembuat Video Ancaman Mahfud MD

Senin, 14 Desember 2020 - 15:06 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Polda Jatim Buru Pembuat Video Ancaman Mahfud MD
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD .

Hasilnya, korps bhayangkara tersebut kembali menetapkan satu tersangka yang merupakan pembuat video, yakni LM atau Maskur (40). Maskur merupakan pria dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun Youtube Amazing Pasuruan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yang menyebarkan video tersebut.

(Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap )

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, nama Maskur ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan pada empat tersangka yang menyebarkan video ini.

LM merupakan warga Desa Karang Penang Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. "Kami masih memburu LM. Kita sudah mengirim surat perintah penangkapan dan diminta kepada bersangkutan sedianya untuk bisa menyerahkan diri," kata Truno, Senin (14/12/2020).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD.

(Baca juga: Hanya Menangkan Satu Kader, PKB Dinilai Gagal Orbitkan Kader Potensialnya )

Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020).

Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan. Mereka adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).

Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)