Jadi Tersangka, Polda Jatim Buru Pembuat Video Ancaman Mahfud MD
Senin, 14 Desember 2020 - 15:06 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD .
Hasilnya, korps bhayangkara tersebut kembali menetapkan satu tersangka yang merupakan pembuat video, yakni LM atau Maskur (40). Maskur merupakan pria dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun Youtube Amazing Pasuruan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yang menyebarkan video tersebut.
(Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, nama Maskur ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan pada empat tersangka yang menyebarkan video ini.
LM merupakan warga Desa Karang Penang Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. "Kami masih memburu LM. Kita sudah mengirim surat perintah penangkapan dan diminta kepada bersangkutan sedianya untuk bisa menyerahkan diri," kata Truno, Senin (14/12/2020).
Hasilnya, korps bhayangkara tersebut kembali menetapkan satu tersangka yang merupakan pembuat video, yakni LM atau Maskur (40). Maskur merupakan pria dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun Youtube Amazing Pasuruan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yang menyebarkan video tersebut.
(Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, nama Maskur ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan pada empat tersangka yang menyebarkan video ini.
LM merupakan warga Desa Karang Penang Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. "Kami masih memburu LM. Kita sudah mengirim surat perintah penangkapan dan diminta kepada bersangkutan sedianya untuk bisa menyerahkan diri," kata Truno, Senin (14/12/2020).
Lihat Juga :