Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Senin, 14 Desember 2020 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Ditegaskan Sri, rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tertutup sehingga siapa pun boleh berada di sana menyaksikan. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," tandasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Ditegaskan Sri, rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tertutup sehingga siapa pun boleh berada di sana menyaksikan. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," tandasnya.
Lihat Juga :