Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun
Minggu, 13 Desember 2020 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)
Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.
“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020). Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.
(Baca juga : Buron Teroris Bom Bali 1 Yang Ditangkap di Lampung Dikenal Profesor Perakit Bom Berdaya Tinggi )
Setelah dipulangkan, KJRI Kuching juga berhasil mendapatkan hak gaji 8 TKI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para TKI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.
Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.
“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020). Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.
(Baca juga : Buron Teroris Bom Bali 1 Yang Ditangkap di Lampung Dikenal Profesor Perakit Bom Berdaya Tinggi )
Setelah dipulangkan, KJRI Kuching juga berhasil mendapatkan hak gaji 8 TKI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para TKI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.
Lihat Juga :