Perolehan Suara 2 Paslon di Pilkada Sumbawa Bersaing Ketat, Bawaslu Beri Atensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Bawaslu , Rahmat Bagja mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pilkada Kabupaten Sumbawa , Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersikap profesional, independen dalam melakukan rekapitulasi suara. Dengan selisih perolehan suara yang sangat tipis bisa menimbulkan potensi intervensi terhadap perhitungan suara.
Bawaslu meminta agar KPUD dan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. “Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat kepada wartawan, dikutip Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Petugas KPPS Coblos Dua Kali di TPS, KPU Blora Gelar PSU)
Perhitungan suara di Sumbawa, lanjut dia, sudah mendapatkan perhatian dari Bawaslu sejak awal. Bahkan, kata Rahmat, sempat ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. “Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa," katanya.
(Baca juga: Klaim Menang, Ketua KPU Arif Budiman Minta Paslon Tunggu Hasil Penetapan KPU dan Patuhi Prokes)
Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12/2020) sore dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25%. Sementara paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5%.
Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.
KPU RI akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. “Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon kata dia mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara. "Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya.
Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang merasa menang. Abhan meminta paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar COVID-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal ini harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Bawaslu meminta agar KPUD dan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. “Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat kepada wartawan, dikutip Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Petugas KPPS Coblos Dua Kali di TPS, KPU Blora Gelar PSU)
Perhitungan suara di Sumbawa, lanjut dia, sudah mendapatkan perhatian dari Bawaslu sejak awal. Bahkan, kata Rahmat, sempat ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. “Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa," katanya.
(Baca juga: Klaim Menang, Ketua KPU Arif Budiman Minta Paslon Tunggu Hasil Penetapan KPU dan Patuhi Prokes)
Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12/2020) sore dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25%. Sementara paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5%.
Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.
KPU RI akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. “Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon kata dia mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara. "Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya.
Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang merasa menang. Abhan meminta paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar COVID-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal ini harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
(shf)