Petugas KPPS Coblos Dua Kali di TPS, KPU Blora Gelar PSU
loading...
A
A
A
BLORA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blora , 9 Desember 2020 lalu, tercoreng dengan ulah oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mencoblos lebih dari sekali.
Akibatnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi kecurangan. (Baca Juga: Klaim Menang, Ketua KPU Arif Budiman Minta Paslon Tunggu Hasil Penetapan KPU dan Patuhi Prokes)
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, PSU digelar di TPS 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu. Terdapat 416 warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. "Hanya ada satu TPS melakukan PSU. Diduga ada kesalahan dari anggota KPPS mencoblos lebih dari satu kali," kata Lulus kepada Okezone, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu diketahui pada saat pencoblosan menjelang berakhir pada 9 Desember 2020. Sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dan saksi serta pengawas TPS akibat peristiwa itu. (Baca Juga: Wabup Blora Arief Rohman Sidak Penanganan COVID-19)
"Itu (pelanggaran) diketahui sebelum penghitungan suara. Jadi siang jam 12.00 WIB lebih kejadiannya. Ada saksi melihat, lalu pengawas TPS mengingatkan dan sempat bersitegang dengan saksi," terangnya.
Atas kejadian tersebut, penghitungan suara dihentikan dan Bawaslu memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan PSU. (Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Ditangkap, Polda Jabar: Tidak benar)
Meski demikian, antusiasme pemilih menggunakan hak suaranya masih cukup tinggi. Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, mereka berbondong-bondong ke TPS. “Sampai sekarang sudah 300-an lebih yang menggunakan hak pilihnya. Ya antuasme warga cukup tinggi," pungkasnya.
Akibatnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi kecurangan. (Baca Juga: Klaim Menang, Ketua KPU Arif Budiman Minta Paslon Tunggu Hasil Penetapan KPU dan Patuhi Prokes)
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, PSU digelar di TPS 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu. Terdapat 416 warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. "Hanya ada satu TPS melakukan PSU. Diduga ada kesalahan dari anggota KPPS mencoblos lebih dari satu kali," kata Lulus kepada Okezone, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu diketahui pada saat pencoblosan menjelang berakhir pada 9 Desember 2020. Sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dan saksi serta pengawas TPS akibat peristiwa itu. (Baca Juga: Wabup Blora Arief Rohman Sidak Penanganan COVID-19)
"Itu (pelanggaran) diketahui sebelum penghitungan suara. Jadi siang jam 12.00 WIB lebih kejadiannya. Ada saksi melihat, lalu pengawas TPS mengingatkan dan sempat bersitegang dengan saksi," terangnya.
Atas kejadian tersebut, penghitungan suara dihentikan dan Bawaslu memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan PSU. (Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Ditangkap, Polda Jabar: Tidak benar)
Meski demikian, antusiasme pemilih menggunakan hak suaranya masih cukup tinggi. Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, mereka berbondong-bondong ke TPS. “Sampai sekarang sudah 300-an lebih yang menggunakan hak pilihnya. Ya antuasme warga cukup tinggi," pungkasnya.
(nic)