Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap
Minggu, 13 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mengharapkan dua lagi yang sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak akan kami tangkap," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :