Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Polisi Minta Ketum FPI...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya. Sehingga, hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun tiga tersangka yang sudah mendatangi Polda Metro Jaya, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan)

Sementara dua orang lainnya yang belum diperiksa, yakni Ketua Umum (Ketum) FPI Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan PanglimaLaskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar kedua tersangka itu, yakni Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, agar segera mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa.

Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap


"Kami mengharapkan dua lagi yang sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak akan kami tangkap," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)

Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Takut Ditangkap ICC,...
Takut Ditangkap ICC, Netanyahu Minta Bantuan Inggris dan Jerman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved