Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Polisi Minta Ketum FPI...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya. Sehingga, hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun tiga tersangka yang sudah mendatangi Polda Metro Jaya, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan)

Sementara dua orang lainnya yang belum diperiksa, yakni Ketua Umum (Ketum) FPI Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan PanglimaLaskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar kedua tersangka itu, yakni Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, agar segera mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa.

Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap


"Kami mengharapkan dua lagi yang sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak akan kami tangkap," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)

Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Rekomendasi
Bangsa di Balik Jeruji...
Bangsa di Balik Jeruji Besi: Mengapa Israel Penjarakan 10.000 Warga Palestina?
ZEEKR 7GT Mobil Listrik...
ZEEKR 7GT Mobil Listrik Premium China yang Bisa Melesat 825 Km Sekali Cas
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
2 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
2 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
3 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
3 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
3 jam yang lalu
Infografis
Takut Ditangkap ICC,...
Takut Ditangkap ICC, Netanyahu Minta Bantuan Inggris dan Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved