Pertamina Setor PBBKB untuk PAD Sumbar Senilai Rp341,9 Miliar

Minggu, 13 Desember 2020 - 05:26 WIB
loading...
Pertamina Setor PBBKB...
Penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Sabtu (12/12/2020). Foto/Ist
A A A
PADANG - PT Pertamina menyetor pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) periode Oktober 2020 sebanyak Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp34 miliar perbulan.

Hal itu dikatakan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Sabtu (12/12/2020).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.

“Ini dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.

Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan.

Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.

“Proses bisnis kami senantiasa diaudit oleh Independent External Auditor dan Auditor Pemerintah juga dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan. Untuk itu, apa yang kita sepakati merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemprov Sumbar dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.

(Baca juga: Piala Gubernur Babel 2020, Ini 5 Atlet yang Jadi Juara)

Herra menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar 3 tahun terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp1,17 triliun.

Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp38,6 miliar.

(Baca juga: Ada Puluhan Pelanggaran di Pilkada Kota Ternate, Tim Hukum MHB-GAS Lapor ke Bawaslu)

“Dalam tahun ini, sampai dengan periode Oktober 2020 PBBKB, Pertamina telah menyetorkan sejumlah Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp34 miliar per bulan kepada Kas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2020 memang terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020, namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020. Produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah Pertalite,” kata Herra.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)