Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq
Minggu, 13 Desember 2020 - 03:26 WIB
loading...
A
A
A
Asep mengakui, dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kata Asep, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah yang meluas hingga tidak terkendali.
"Dalam konteks UU No. 6/2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," sambung Asep.
(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk pihak kepolisian. Bahkan, kata Asep, kondisi tersebut sudah benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
"Dalam konteks UU No. 6/2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," sambung Asep.
(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk pihak kepolisian. Bahkan, kata Asep, kondisi tersebut sudah benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
Lihat Juga :