Ada-ada Saja, Bapak Ini Wakili Istrinya Mencoblos Sambil Video Call
Sabtu, 12 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Bawaslu Sulut menemukan kejadian unik, seorang pemilih mencoblos untuk mewakili istrinya sambil video call.Foto/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Ada kejadian unik saat pencoblosan surat suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ada warga mencoblos mewakili istrinya sambil melakukan video call atau panggilan video.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan bahwa selain rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS, pihaknya juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di salah satu TPS di Boltim.
(Baca juga: Diduga Sakit, Warga Talaud Ditemukan Meninggal di Ruang Tamu Rumahnya )
“Kasusnya yakni, ada seorang pemilih menggunakan hak pilih Istrinya yang berhalangan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berbekal video call, KPPS izinkan mencoblos. Jajaran kami di lapangan sudah keberatan, tapi pemilih tersebut tetap dilayani. Sehingga hal ini menurut kami bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung,” tegasnya, Sabtu (12/12/2020).
Mustarin menambahkan bahwa elain TPS di Kota Kotamobagu dan Kota Bitung yang akan melalukan PSU hari ini, pihaknya juga menerima laporan masuk adanya pelanggaran di TPS Minut, Minahasa, Bitung, Boltim.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan bahwa selain rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS, pihaknya juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di salah satu TPS di Boltim.
(Baca juga: Diduga Sakit, Warga Talaud Ditemukan Meninggal di Ruang Tamu Rumahnya )
“Kasusnya yakni, ada seorang pemilih menggunakan hak pilih Istrinya yang berhalangan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berbekal video call, KPPS izinkan mencoblos. Jajaran kami di lapangan sudah keberatan, tapi pemilih tersebut tetap dilayani. Sehingga hal ini menurut kami bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung,” tegasnya, Sabtu (12/12/2020).
Mustarin menambahkan bahwa elain TPS di Kota Kotamobagu dan Kota Bitung yang akan melalukan PSU hari ini, pihaknya juga menerima laporan masuk adanya pelanggaran di TPS Minut, Minahasa, Bitung, Boltim.
Lihat Juga :