Ada-ada Saja, Bapak Ini Wakili Istrinya Mencoblos Sambil Video Call

Sabtu, 12 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Ada-ada Saja, Bapak Ini Wakili Istrinya Mencoblos Sambil Video Call
Bawaslu Sulut menemukan kejadian unik, seorang pemilih mencoblos untuk mewakili istrinya sambil video call.Foto/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Ada kejadian unik saat pencoblosan surat suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ada warga mencoblos mewakili istrinya sambil melakukan video call atau panggilan video.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan bahwa selain rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS, pihaknya juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di salah satu TPS di Boltim.

(Baca juga: Diduga Sakit, Warga Talaud Ditemukan Meninggal di Ruang Tamu Rumahnya )

“Kasusnya yakni, ada seorang pemilih menggunakan hak pilih Istrinya yang berhalangan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berbekal video call, KPPS izinkan mencoblos. Jajaran kami di lapangan sudah keberatan, tapi pemilih tersebut tetap dilayani. Sehingga hal ini menurut kami bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung,” tegasnya, Sabtu (12/12/2020).

Mustarin menambahkan bahwa elain TPS di Kota Kotamobagu dan Kota Bitung yang akan melalukan PSU hari ini, pihaknya juga menerima laporan masuk adanya pelanggaran di TPS Minut, Minahasa, Bitung, Boltim.

(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )

”Namun untuk 4 titik dugaan pelanggaran ini belum bisa kami publikasikan karena masih dalam penyelidikan. Saat ini Bawaslu Sulut sedang menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota terkait sejumlah pelanggaran Pilkada," pungkasnya.

Diketahui, ada Dua TPS yang akan melakukan PSU khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hari ini. Kedua TPS tersebut yakni TPS 03 Moyag Tampoan, dimana terdapat 2 orang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih.

Sedangkan di TPS 01 duasaudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub. Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)