Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Sanksi Pelanggar PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 - 06:31 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan PSBB. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di setiap daerah.
Langkah itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK )
"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5/2020).
Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainnya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," kata dia.
Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.
"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," kata dia.
Apalagi, Karawang dan bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia, disamping mencegah penyebaran kepada manusia, namun sektor ekonomi tetap berjalan meski melambat.
Langkah itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK )
"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5/2020).
Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainnya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," kata dia.
Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.
"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," kata dia.
Apalagi, Karawang dan bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia, disamping mencegah penyebaran kepada manusia, namun sektor ekonomi tetap berjalan meski melambat.
Lihat Juga :