Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Sanksi Pelanggar PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 06:31 WIB
loading...
Mendagri Instruksikan...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di setiap daerah.

Langkah itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK )

"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5/2020).

Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainnya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," kata dia.

Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.

"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," kata dia.

Apalagi, Karawang dan bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia, disamping mencegah penyebaran kepada manusia, namun sektor ekonomi tetap berjalan meski melambat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gatotkaca, Kanza, dan...
Gatotkaca, Kanza, dan Mbah Bejo Kompak Turun ke Jalan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar Prokes Disanksi...
Pelanggar Prokes Disanksi Sujud untuk Bertaubat
Surabaya Tak Masalah...
Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya
Bandel di Tempat Umum,...
Bandel di Tempat Umum, Sejumlah Pemuda di Bandar Lampung Disanksi
Tak Pakai Masker di...
Tak Pakai Masker di Terminal Tirtonadi Kena Sanksi Push Up
Masih Zona Kuning, PSBB...
Masih Zona Kuning, PSBB Proporsional Bodebek Berlanjut hingga 16 Juli 2020
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Jadi Lokasi Penembakan,...
Jadi Lokasi Penembakan, Ketua RW: RM Cafe Tak Pernah Hiraukan Imbauan PSBB
Pemprov DKI Tutup Hotel...
Pemprov DKI Tutup Hotel OYO Pademangan, Ditengarai Jadi Tempat Indehoi Pasangan ABG
Rekomendasi
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved