Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Anggota DPRD Masuki Tahap II

Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kasus Narkoba yang Melibatkan...
Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Anggota DPRD Masuki Tahap II. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Enam orang tersangka termasuk mantan anggota DPRD Palembang , Doni yang digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, (22/9) lalu, dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi dikawal petugas BNN Provinsi Sumsel saat kasusnya dilimpahkan ke Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) siang.

Doni bersama lima orang lainnya yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suharman menjalani pemeriksaan di ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang.

Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti selama hampir 3 jam, sekitar pukul 12.00 WIB keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kami telah menerima kasus tahap II dari keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang, IGN Agung Ary Kesuma.

Dijelaskan Agung, penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi pabila dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan.

"Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi," jelasnya.

(Baca juga: Pilkada Damai, Kapolda Sumsel Eko Indra Heri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat)

Ari juga mengatakan, keenam tersangka termasuk dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan anggota Komisi I DPRD Palembang Doni ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 4 kg dan ribuan pil ekstasi.

(Baca juga: Paslon Nomor Urut 1 Deklarasikan Kemenangan Lawan Petahana di Pilkada Muratara)

Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang bersama dengan lima orang lainnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)