Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (11/12/2020).
Penggilan kedua dilayangkan lantaran Habib Rizieq tak hadir pada pemeriksaan pertama, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, Rizieq tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar dengan alasan kelelahan dan masih berduka.
Sedianya, Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan ribuan pendukung dan simpatisan saat acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, Rizieq dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang.
"Pemanggilan tersebut guna dilakukan pemeriksaan kaitan kerumunan Megamendung. Surat panggilan kedua sudah dikirim. (Pemanggilan) Hari Senin tanggal 14 Desember. Pemeriksaan (pemanggilan) kedua," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, soal upaya jemput paksa jika Rizieq kembali tak memenuhi panggilan kedua, pihaknya terlebih dulu mendalami faktor penyebab Rizieq tak hadir.
"Kami lihat dulu penyebabnya apa. Apakah sakit atau ada halangan lain. Intinya, penyidik dari Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan kedua," kata Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipastikan absen dari pemeriksaan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (10/12/2020). Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih kelelahan.
Kepastian Habib Rizieq tidak hadir di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat itu, disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.
(Baca juga: Selama Pandemi COVID-19, Angka Pengangguran di Cimahi Naik 5 Persen)
Sedangkan tim kuasa hukum Habib Rizieq, Hendy Noviandi mengatakan, Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan terhadap kliennya (Habib Rizieq) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah COVID-19.
"Iya, ada pemanggilan untuk klien kami, Habib Rizieq Shihab, terkait tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah," kata Hendy di Mapolda Jabar.
(Baca juga: Akui Kemenangan Dadang-Syahrul, Sikap Gentleman Lord Atep Tuai Pujian)
Hendy mengemukakan, Habib Rizieq tidak berniat mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut. Ketidakhadiran Habib Rizieq dikarenakan tengah dalam masa pemulihan.
Penggilan kedua dilayangkan lantaran Habib Rizieq tak hadir pada pemeriksaan pertama, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, Rizieq tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar dengan alasan kelelahan dan masih berduka.
Sedianya, Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan ribuan pendukung dan simpatisan saat acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, Rizieq dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang.
"Pemanggilan tersebut guna dilakukan pemeriksaan kaitan kerumunan Megamendung. Surat panggilan kedua sudah dikirim. (Pemanggilan) Hari Senin tanggal 14 Desember. Pemeriksaan (pemanggilan) kedua," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, soal upaya jemput paksa jika Rizieq kembali tak memenuhi panggilan kedua, pihaknya terlebih dulu mendalami faktor penyebab Rizieq tak hadir.
"Kami lihat dulu penyebabnya apa. Apakah sakit atau ada halangan lain. Intinya, penyidik dari Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan kedua," kata Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipastikan absen dari pemeriksaan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (10/12/2020). Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih kelelahan.
Kepastian Habib Rizieq tidak hadir di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat itu, disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.
(Baca juga: Selama Pandemi COVID-19, Angka Pengangguran di Cimahi Naik 5 Persen)
Sedangkan tim kuasa hukum Habib Rizieq, Hendy Noviandi mengatakan, Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan terhadap kliennya (Habib Rizieq) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah COVID-19.
"Iya, ada pemanggilan untuk klien kami, Habib Rizieq Shihab, terkait tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah," kata Hendy di Mapolda Jabar.
(Baca juga: Akui Kemenangan Dadang-Syahrul, Sikap Gentleman Lord Atep Tuai Pujian)
Hendy mengemukakan, Habib Rizieq tidak berniat mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut. Ketidakhadiran Habib Rizieq dikarenakan tengah dalam masa pemulihan.
(boy)