Terbukti Ikut Koruspi, Bendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang , Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999, kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 UU korupsi.
Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
(Baca juga: Kesakralan Kandang Banteng Blitar Diobok-obok Mak Rini-Makde Rachmad, PDIP Evaluasi Total )
Sedang alasan obyektifnya, karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan, dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.
Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
(Baca juga: Kesakralan Kandang Banteng Blitar Diobok-obok Mak Rini-Makde Rachmad, PDIP Evaluasi Total )
Sedang alasan obyektifnya, karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan, dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.
(eyt)
Lihat Juga :