Terbukti Ikut Koruspi, Bendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
Terbukti Ikut Koruspi,...
Kepala Kejari Karawang, Rohayati (kiri) didampingi Kasipidsus, Danni saat akan membawa tersangka ke Lapas Karawang. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang , menahan seorang berinisial ES, bendahara sekolah SMK Negeri II Karawang , karena diduga menyelewengkan uang honor guru sebesar Rp414 juta.

(Baca juga: Tangis Tiwi Pecah, Hasil Hitung Cepat Pecundangi Adik Ipar Ganjar Pranowo di Pilbup Purbalingga )

Penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMK Negeri II Karawang , di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES yang juga menikmati uang tersebut.

"Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMK Negeri II Karawang , karena diduga melakukan mark up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, kenyataannya tidak sampai kepada penerima," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Kamis (10/12/20).

(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )

Menurut Rohayatie dari dalam kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi. "Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.



Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang , Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999, kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 UU korupsi.

Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

(Baca juga: Kesakralan Kandang Banteng Blitar Diobok-obok Mak Rini-Makde Rachmad, PDIP Evaluasi Total )

Sedang alasan obyektifnya, karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan, dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved