Denda Pelanggar PSBB di DKI Selama Juni-Desember 2020 Capai Rp5,3 Miliar
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, 186 kafe di Jakarta yang dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lantaran melanggar PSBB. Dari pelanggar restoran atau kafe, Satpol PP mengumpulkan uang sebesar Rp63.600.000. (Baca juga: Epidemiolog Beri Sinyal Bahaya Corona Setelah Pilkada, Usul PSBB se-Jawa)
"Di tanggal yang sama (7 Desember) restoran yang ditindak ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," katanya.
Untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB. Kemudian, 17 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp83.300.000.
"Di tanggal yang sama (7 Desember) restoran yang ditindak ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," katanya.
Untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB. Kemudian, 17 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp83.300.000.
(jon)
Lihat Juga :