Denda Pelanggar PSBB di DKI Selama Juni-Desember 2020 Capai Rp5,3 Miliar
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
Denda dari para pelanggar PSBB di Jakarta mencapai Rp5,3 miliar selama periode 5 Juni hingga 8 Desember 2020. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Denda dari para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta mencapai Rp5,3 miliar selama periode 5 Juni hingga 8 Desember 2020.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.
Kemudian, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578. Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000. (Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)
"Hasil operasi khusus tanggal 7 Desember penindakan masker itu jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Perinciannya, kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," ujar Arifin, Rabu (9/12/2020).
Untuk restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan. Ada 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.
Kemudian, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578. Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000. (Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)
"Hasil operasi khusus tanggal 7 Desember penindakan masker itu jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Perinciannya, kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," ujar Arifin, Rabu (9/12/2020).
Untuk restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan. Ada 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.
Lihat Juga :