3 Rumah Terbakar, Petugas TPS Hentikan Proses Pilkada Selama 1 Jam

Rabu, 09 Desember 2020 - 13:04 WIB
loading...
3 Rumah Terbakar, Petugas...
3 Rumah Terbakar, TPS Hentikan Pilkada Selama 1 Jam
A A A
MOJOKERTO - Tiga rumah di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto , Rabu (9/12/2020) pagi terbakar hebat.

Diduga sumber api berasal dari lokasi home industri sepatu yang cepat merambat kedua rumah yang berada di sekitarnya.

Akibat kebakaran tersebut sempat membuat proses pencoblosan di TPS 3 Pilkada Kabupaten Mojokerto yang tak jauh dari lokasi kejadian terhenti sementara selama lebih kurang 1 jam.

Kobaran api ketiga rumah tersebut membuat warga yang akan menyalurkan suaranya dalam Pilkada dan petugas TPS panik.

Warga tidak dapat berbuat banyak untuk memadamkan api karena pusat kobaran api penuh dengan tumpukan lem yang mudah terbakar.

Api terus membesar dan warga yang panik langsung mengeluarkan sejumlah barang berharga dan bahan baku sepatu untuk diselamatkan agar api tidak semakin besar.

"Diduga kobaran api berasal dari home industri sepatu milik Jaelani. Saat itu Jaelani sedang mencampur bahan lem dengan bahan lain yang berdekatan dengan kompor. Saat itulah tiba-tiba meledak dan api dengan cepat membakar rumah," ungkap Kepala Desa Kintelan Siswanto.

(Baca juga: Yakin Menang, Cawalkot Surabaya Machfud Arifin Pantau Hasil dari Kediaman)

Akibat peristiwa ini Jaelani mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuhnya. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RS Skinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Ahmad Munawir selaku Petugas PKD TPS 3 Desa Kintelan menuturkan, proses pencoblosan sempat dihentikan atas kesepakatan KPPS saksi dan pengawas PKD.

(Baca juga: Pemkab Mojokerto Berikan Insentif kepada 6 Kecamatan Berkinerja Terbaik)

"Proses pencoblosan dihentikan selaa 45 menit dan sementara kotak suara diamankan limas dan petugas kepolisian," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2322 seconds (0.1#10.24)