KPPU Temukan Dugaan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Eskpor Benih Lobster
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:27 WIB
loading...
Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster .
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020) malam.
Dia menjelaskan, KPPU telah melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster sejak tanggal 10 November 2020 lalu.
"Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster ," ujarnya.
Selanjutnya, hasil penelitian tersebut, KPPU menindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Dari penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni satu perusahaan terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan ada tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020) malam.
Dia menjelaskan, KPPU telah melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster sejak tanggal 10 November 2020 lalu.
"Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster ," ujarnya.
Selanjutnya, hasil penelitian tersebut, KPPU menindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Dari penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni satu perusahaan terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan ada tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24.
Lihat Juga :