Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
Rabu, 09 Desember 2020 - 01:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Kendarai Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter )
Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Yanti, serta hakim anggota Melki Salahuddin, dan Rinaldi.
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, dalam dakwaannya JPU menuntut keempat terdakwa tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.
"Terdakwa yang disidang empat orang, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dan persidangan ditunda minggu depan untk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakkwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Yanti, serta hakim anggota Melki Salahuddin, dan Rinaldi.
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, dalam dakwaannya JPU menuntut keempat terdakwa tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.
"Terdakwa yang disidang empat orang, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dan persidangan ditunda minggu depan untk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakkwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Lihat Juga :