Puluhan Advokat KAI Wilayah Hukum PT Jawa Barat Dikukuhkan
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia" bunyi lafal sumpah tersebut.
Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," ujar Henry.
Advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia. Selain itu tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia.
Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," ujar Henry.
Advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia. Selain itu tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :