Puluhan Advokat KAI Wilayah Hukum PT Jawa Barat Dikukuhkan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:11 WIB
loading...
Puluhan Advokat KAI Wilayah Hukum PT Jawa Barat Dikukuhkan
Puluhan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengikuti pengukuhan dalam sidang terbuka di Kota Bandung, Selasa (8/12/2020). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Puluhan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengikuti pengukuhan dalam sidang terbuka di Hotel Aquila, Kota Bandung , Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Sidang terbuka pengangkatan advokat ini dipimpin Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Vice Presiden KAI, Henry Indraguna mengatakan, prosesi pengucapan sumpah terhadap 50 orang lebih advokat KAI di wilayah hukum PT Jawa Barat yang letaknya di Kota Bandung ini berlangsung dengan penuh khidmat. (Baca juga: Widihhh Menangkan Kasus, Pengacara Cantik Ini Dihadiahi Kliennya Mobil Mewah)

"Selamat datang peserta advokasi yang baru, persiapkan diri dan mental Anda serta percaya diri," kata Henry di lokasi.

(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)

Henry menjelaskan, sesuai dengan tradisi penyumpahan advokat KAI di PT Bandung, mereka harus mengucapkan sumpah, terutama yang beragama Islam.

"Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia" bunyi lafal sumpah tersebut.

Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," ujar Henry.

Advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia. Selain itu tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)