DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP. (Baca: Gegara Ayam Kate, Dua Pria di Oku Selatan Berduel hingga Satu Tewas).
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati. (Baca: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati. (Baca: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
(nag)
Lihat Juga :