Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pada poin kedua dalam SE Pj Wali Kota disebutkan, bagi warga yang ada namanya dalam DPT tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.
Padahal, berdasarkan PKPU, pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, hanya melayani daftar pemilih tambahan. "Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya. (Baca juga: 3 Portal MNC Jalin Kerja Sama dengan Charta Politika Siarkan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020)
Ardiansyah mempertanyakan dasar Pj Wali Kota mengatur masalah teknis pemilihan. Apalagi, dalam hal ini yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu bukan Pj Wali Kota, tetapi KPU.
"Pak Pj Wali Kota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," ungkapnya.
Padahal, berdasarkan PKPU, pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, hanya melayani daftar pemilih tambahan. "Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya. (Baca juga: 3 Portal MNC Jalin Kerja Sama dengan Charta Politika Siarkan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020)
Ardiansyah mempertanyakan dasar Pj Wali Kota mengatur masalah teknis pemilihan. Apalagi, dalam hal ini yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu bukan Pj Wali Kota, tetapi KPU.
"Pak Pj Wali Kota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," ungkapnya.
(poe)
Lihat Juga :