Polda Metro Gelar Perkara Guna Tentukan Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Habib Rizieq mangkir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengimbau Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengimbau Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :