Polda Metro Gelar Perkara Guna Tentukan Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:25 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab , Selasa (8/12/2020) ini.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. (Baca juga; 6 Laskar FPI Ditembak, Tagar #SayaPercayaFPI Menggema )
"Dari kepolisian akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/12/2020).
Untuk pemeriksaan saksi, penyidik memanggil terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan. Termasuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan massa Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. (Baca juga; 6 Laskar FPI Ditembak, Tagar #SayaPercayaFPI Menggema )
"Dari kepolisian akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/12/2020).
Untuk pemeriksaan saksi, penyidik memanggil terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan. Termasuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan massa Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Lihat Juga :