Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang

Selasa, 08 Desember 2020 - 04:18 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Bandung, bongkar praktik politik uang. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali membongkar praktik haram berupa politik uang .

(Baca juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Politik Uang, Garda Bangsa Blitar Curiga Rekayasa )

Tidak hanya satu kasus, Bawaslu membongkar dua kasus politik uang yang dinilai bakal menguntungkan dua pasangan calon (paslon) kepala daerah menjelang hari pemungutan suara Pilbup Bandung 2020, 9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait pembagian paket sembako berupa beras 43 karung, minyak goreng 368 liter, dan 23 amplop berisi uang masing-masing Rp150.000.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 23.00 WIB. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako ," ungkap Hedi, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim )

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Hedi, petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung meluncur ke lokasi kejadian, tepatnya di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Namun, mengingat banyaknya massa di lokasi kejadian dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pelaku sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dinterogasi oleh petugas Panwascam.



Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan adanya bahan kampanye yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.

"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," jelas Hedi.

(Baca juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar )

Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih salah satu paslon sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.

"Satu paket sembako itu berisi beras, mie instan, dan gula putih. Berdasarkan informasi di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 paket untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," beber Hedi.

Hedi menegaskan, kedua kasus politik uang tersebut sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur, baik formil dan materialnya. Hedi juga menekankan, pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah semua pihak jangan melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.

(Baca juga: Kampanye Pilwakot Solo 2020, Gibran-Teguh Habiskan Rp3,2 Miliar Sedang Bajo Rp110 Juta )

"Kepada publik, perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya, bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," tandas Hedi.

Pilbup Bandung 2020 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)