Lakukan Penikaman di JDS, Pemuda Gorontalo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 23:24 WIB
loading...
Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil menangkap pelaku penikaman, Foto/Okezone/Subhan Sabu
A
A
A
GORONTALO - Seorang lelaki berinisial DA (19) berhasil diamankan pihak Kepolisian karena diduga kuat merupakan pelaku kasus penikaman di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Dua Susun/JDS), Kota Gorontalo, baru-baru ini.
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Langkah terpadu Tim Resmob Polda Gorontalo, bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota itu menyusul ungkapan keresahan warga akan maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, sebelumnya terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19) pada Minggu (6/12/2020).
"Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin ditikam pelaku di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan," terang Laode, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Langkah terpadu Tim Resmob Polda Gorontalo, bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota itu menyusul ungkapan keresahan warga akan maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, sebelumnya terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19) pada Minggu (6/12/2020).
"Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin ditikam pelaku di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan," terang Laode, Senin (7/12/2020).
Lihat Juga :