Lakukan Penikaman di JDS, Pemuda Gorontalo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya antara pelaku penikaman dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidak puasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara pelaku dengan rekan korban.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, apakah peristiwa penikaman itu terencana atau tidak masih akan didalami. Pelaku menurutnya sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. "Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita ke depan," tambahnya.
(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Haki )
"Untuk pelaku penikaman , terancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan-rekan tersangka," Jelas Laode.
(eyt)
Lihat Juga :