Pemerintah Aceh Tandatangani Serah Terima P3D dari 3 Pemkab
Senin, 07 Desember 2020 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Yang bertujuan untuk melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan pemerintah Aceh hingga 2020. Khususnya dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penyelamatan keuangan aset daerah.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 7 program yang akan di intervensi KPK dalam upaya monitoring di lingkungan Pemerintah Aceh mulai dari perenecanaan dan penganggaran terintergrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, serta optimislisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
"Jadi semua program tersebut selalu di monitor dan diintervensi oleh KPK. Terkait penyerahan aset kehadiran kami pada dasarnya untuk mendorong penertiban aset agar bisa diserahterimakan sesuai dengan perundang-udangan dan tentunya tidak melanggar hukum," ujarnya.
Proses penandatanganan serah terima P3D tersebut dilaksanakan dengan tertib menerapkan protokol kesehatan, yakni mewajibkan setiap tamu undangan memakai masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inpektur Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 7 program yang akan di intervensi KPK dalam upaya monitoring di lingkungan Pemerintah Aceh mulai dari perenecanaan dan penganggaran terintergrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, serta optimislisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
"Jadi semua program tersebut selalu di monitor dan diintervensi oleh KPK. Terkait penyerahan aset kehadiran kami pada dasarnya untuk mendorong penertiban aset agar bisa diserahterimakan sesuai dengan perundang-udangan dan tentunya tidak melanggar hukum," ujarnya.
Proses penandatanganan serah terima P3D tersebut dilaksanakan dengan tertib menerapkan protokol kesehatan, yakni mewajibkan setiap tamu undangan memakai masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inpektur Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir.
(alf)
Lihat Juga :