Pemerintah Aceh Tandatangani Serah Terima P3D dari 3 Pemkab
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, menandatangani berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/12/2020).
Beberapa kewenangan dan aset dari ketiga kabupaten tersebut yang akan beralih ke Pemerintah Aceh yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, urusan bidang perikanan, pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan penyeberangan yakni pelabuhan penyeberangan Kuala Bubon Kabupaten Aceh Barat, pelabuhan penyeberangan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, dan satu terminal Tipe B di Kabupaten Bener Meriah.
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kepala Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Dalam sambutannya Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim KPK yang telah memberikan pendampingan, dukungan serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan perbuatan melawan hukum lainnya bisa ditiadakan.
"Terlebih lagi kita tahu, proses peralihan kewenangan ini merupakan proses yang cukup rumit dan menyita energi, sebab mebutuhkan ketelitian dan kecermatan. Disinilah kami membutuhkan peran dan supervisi dari KPK, sehingga seluruh proses pengalihan ini bisa berjalan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nova.
Penyerahan aset dan kewenangan tersebut, jelas Nova, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik serta dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana di tegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Tidak lupa juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung dengan lancar," kata Nova.
Ia menyebutkan, setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D (hari ini). Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antarprovinsi.
"Untuk saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B. Kita harapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fungsi dan kewenangan," ujar Nova.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Balohan, harus melewati proses panjang, karena kepemilikan aset dan dokumennya berada di bawah wewenang BPKS Sabang, sementara personelnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Sabang.
Beberapa kewenangan dan aset dari ketiga kabupaten tersebut yang akan beralih ke Pemerintah Aceh yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, urusan bidang perikanan, pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan penyeberangan yakni pelabuhan penyeberangan Kuala Bubon Kabupaten Aceh Barat, pelabuhan penyeberangan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, dan satu terminal Tipe B di Kabupaten Bener Meriah.
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kepala Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Aida Ratna Zulaikha.
Dalam sambutannya Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim KPK yang telah memberikan pendampingan, dukungan serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan perbuatan melawan hukum lainnya bisa ditiadakan.
"Terlebih lagi kita tahu, proses peralihan kewenangan ini merupakan proses yang cukup rumit dan menyita energi, sebab mebutuhkan ketelitian dan kecermatan. Disinilah kami membutuhkan peran dan supervisi dari KPK, sehingga seluruh proses pengalihan ini bisa berjalan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nova.
Penyerahan aset dan kewenangan tersebut, jelas Nova, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik serta dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana di tegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Tidak lupa juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung dengan lancar," kata Nova.
Ia menyebutkan, setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D (hari ini). Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antarprovinsi.
"Untuk saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B. Kita harapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fungsi dan kewenangan," ujar Nova.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Balohan, harus melewati proses panjang, karena kepemilikan aset dan dokumennya berada di bawah wewenang BPKS Sabang, sementara personelnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Sabang.