Dinas KUKM Babel Fasilitasi 200 Sertifikasi Halal Gratis
Senin, 07 Desember 2020 - 19:51 WIB
loading...
Pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.
A
A
A
PANGKALPINANG - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku usaha kecil di Bangka Belitung.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provisi Kep Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan pemerintah provinsi merencanakan melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 pelaku usaha kecil pada tahun 2020. Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita fasilitasi agar pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kita anggarkan untuk tenaga auditor yang melakukan proses audit halal, sementara pelaku usaha untuk menyiapkan persyaratannya," katanya di Pangkalpinang.
Kadis KUKM mengungkapkan, pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.
"Kita tetap konsisten untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak yang kesulitan untuk keluar biaya sendiri, makanya kita bantu untuk itu," ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provisi Kep Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan pemerintah provinsi merencanakan melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 pelaku usaha kecil pada tahun 2020. Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita fasilitasi agar pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kita anggarkan untuk tenaga auditor yang melakukan proses audit halal, sementara pelaku usaha untuk menyiapkan persyaratannya," katanya di Pangkalpinang.
Kadis KUKM mengungkapkan, pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.
"Kita tetap konsisten untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak yang kesulitan untuk keluar biaya sendiri, makanya kita bantu untuk itu," ungkapnya.
Lihat Juga :