Kemenag: Sertifikasi Halal Ciptakan 12.000 Lapangan Kerja Baru
Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:15 WIB
loading...
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, sertifikasi halal ciptakan lapangan kerja dan perluas pemasaran. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) mengungkapkan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga menciptakan lapangan kerja baru.
“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal
“Program Sehati ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya.
Fuad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, Fuad mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.
“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal
“Program Sehati ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya.
Fuad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, Fuad mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.
Lihat Juga :