Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos
Selasa, 12 Mei 2020 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Totak polisi menyita barang bukti sebanyak 3,5 kg ganja dengan beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian. Namun, Yoris mengatakan masih mengembangkan kasus ini karena diduga sudah berlangsung lama.
(Baca: Wabah Corona Merajalela, Tiga Kurir Jual 29 Kg Ganja)
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ND yang masih di bawa umur akan diserahkan ke Bapas Kelas I Bandung untuk pembinaan.
Kepada polisi, WL mengaku baru saja bekerja dengan ND yang masih SMP. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(Baca: Wabah Corona Merajalela, Tiga Kurir Jual 29 Kg Ganja)
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ND yang masih di bawa umur akan diserahkan ke Bapas Kelas I Bandung untuk pembinaan.
Kepada polisi, WL mengaku baru saja bekerja dengan ND yang masih SMP. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :