Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang

Senin, 07 Desember 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, aparat penegak hukum sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah strategi penanganan. Polres Jakarta Selatan, misalnya, telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan seperti penjambretan dan pembegalan yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam operasinya, polisi melakukan pemetaan bagaimana modus kejahatan yang dilakukan, kapan mereka beraksi, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta melakukan patroli di titik rawan tersebut. “Kami sudah membentuk tim satgas antibegal dan jambret di Jakarta Selatan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, seperti dilansir Sindonews.com.

Tak hanya di Jakarta, kepolisian wilayah lain juga sudah bersiaga membendung kejahatan ini. Bahkan, Polres Kota Tangerang sudah membentuk satgas khusus bernama Macan Putih. Kendati polisi sudah sangat agresif menangani aksi penjambretan , tanggung jawab keamanan tentu bukan menjadi ranah kepolisian saja, juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur lapisan masyarakat. Agar terhindar dari kejahatan jalanan, masyarakat perlu aktif melakukan upaya untuk membentengi diri.

Peran Korban dalam Perspektif Viktimologi

Faktanya, kejahatan jalanan yang terjadi di area publik tidak muncul dengan sendirinya. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas tersebut. Bukan semata-mata dipicu dari adanya motivasi si pelaku tetapi juga bisa berasal dari korban yang menciptakan dorongan atau peluang tertentu sehingga terjadi kejahatan. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)

Benjamin Mendelsohn, salah satu kriminolog yang membuat tipologi korban, dan berupaya menjelaskan sampai sejauh mana peran korban dalam memunculkan aksi kejahatan. Salah satu tipologi hasil bentukannya adalah innocent victim, yaitu posisi seseorang yang tidak memiliki kontribusi pada terjadinya viktimisasi. Orang tersebut menjadi korban karena berada di tempat yang salah dan pada waktu yang salah. Orang sering mengistilahkan kondisi ini dengan sebutan “apes” atau faktor kesialan semata.

Selain innocent victim, Mendelsohn juga memperkenalkan tipologi korban the victim with minor guilt, yaitu situasi korban tidak berpartisipasi secara aktif dalam viktimisasi tetapi berkontribusi dalam tingkat tertentu. Partisipasi ini dilakukan melalui sejumlah aktivitas yang bisa memancing atau membuka peluang terjadinya kejahatan, seperti melewati wilayah rawan kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
AS Perluas Serangan...
AS Perluas Serangan terhadap Iran, Pengeboman 90 Menit Sebabkan Ledakan di Mana-mana
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved