Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Senin, 07 Desember 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, aparat penegak hukum sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah strategi penanganan. Polres Jakarta Selatan, misalnya, telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan seperti penjambretan dan pembegalan yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam operasinya, polisi melakukan pemetaan bagaimana modus kejahatan yang dilakukan, kapan mereka beraksi, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta melakukan patroli di titik rawan tersebut. “Kami sudah membentuk tim satgas antibegal dan jambret di Jakarta Selatan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, seperti dilansir Sindonews.com.
Tak hanya di Jakarta, kepolisian wilayah lain juga sudah bersiaga membendung kejahatan ini. Bahkan, Polres Kota Tangerang sudah membentuk satgas khusus bernama Macan Putih. Kendati polisi sudah sangat agresif menangani aksi penjambretan , tanggung jawab keamanan tentu bukan menjadi ranah kepolisian saja, juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur lapisan masyarakat. Agar terhindar dari kejahatan jalanan, masyarakat perlu aktif melakukan upaya untuk membentengi diri.
Peran Korban dalam Perspektif Viktimologi
Faktanya, kejahatan jalanan yang terjadi di area publik tidak muncul dengan sendirinya. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas tersebut. Bukan semata-mata dipicu dari adanya motivasi si pelaku tetapi juga bisa berasal dari korban yang menciptakan dorongan atau peluang tertentu sehingga terjadi kejahatan. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)
Benjamin Mendelsohn, salah satu kriminolog yang membuat tipologi korban, dan berupaya menjelaskan sampai sejauh mana peran korban dalam memunculkan aksi kejahatan. Salah satu tipologi hasil bentukannya adalah innocent victim, yaitu posisi seseorang yang tidak memiliki kontribusi pada terjadinya viktimisasi. Orang tersebut menjadi korban karena berada di tempat yang salah dan pada waktu yang salah. Orang sering mengistilahkan kondisi ini dengan sebutan “apes” atau faktor kesialan semata.
Selain innocent victim, Mendelsohn juga memperkenalkan tipologi korban the victim with minor guilt, yaitu situasi korban tidak berpartisipasi secara aktif dalam viktimisasi tetapi berkontribusi dalam tingkat tertentu. Partisipasi ini dilakukan melalui sejumlah aktivitas yang bisa memancing atau membuka peluang terjadinya kejahatan, seperti melewati wilayah rawan kejahatan.
Dalam operasinya, polisi melakukan pemetaan bagaimana modus kejahatan yang dilakukan, kapan mereka beraksi, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta melakukan patroli di titik rawan tersebut. “Kami sudah membentuk tim satgas antibegal dan jambret di Jakarta Selatan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, seperti dilansir Sindonews.com.
Tak hanya di Jakarta, kepolisian wilayah lain juga sudah bersiaga membendung kejahatan ini. Bahkan, Polres Kota Tangerang sudah membentuk satgas khusus bernama Macan Putih. Kendati polisi sudah sangat agresif menangani aksi penjambretan , tanggung jawab keamanan tentu bukan menjadi ranah kepolisian saja, juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur lapisan masyarakat. Agar terhindar dari kejahatan jalanan, masyarakat perlu aktif melakukan upaya untuk membentengi diri.
Peran Korban dalam Perspektif Viktimologi
Faktanya, kejahatan jalanan yang terjadi di area publik tidak muncul dengan sendirinya. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas tersebut. Bukan semata-mata dipicu dari adanya motivasi si pelaku tetapi juga bisa berasal dari korban yang menciptakan dorongan atau peluang tertentu sehingga terjadi kejahatan. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)
Benjamin Mendelsohn, salah satu kriminolog yang membuat tipologi korban, dan berupaya menjelaskan sampai sejauh mana peran korban dalam memunculkan aksi kejahatan. Salah satu tipologi hasil bentukannya adalah innocent victim, yaitu posisi seseorang yang tidak memiliki kontribusi pada terjadinya viktimisasi. Orang tersebut menjadi korban karena berada di tempat yang salah dan pada waktu yang salah. Orang sering mengistilahkan kondisi ini dengan sebutan “apes” atau faktor kesialan semata.
Selain innocent victim, Mendelsohn juga memperkenalkan tipologi korban the victim with minor guilt, yaitu situasi korban tidak berpartisipasi secara aktif dalam viktimisasi tetapi berkontribusi dalam tingkat tertentu. Partisipasi ini dilakukan melalui sejumlah aktivitas yang bisa memancing atau membuka peluang terjadinya kejahatan, seperti melewati wilayah rawan kejahatan.
Lihat Juga :