Anak SMP Jadi Bandar Ganja, Jual Lewat Medsos dan Sistem Paket
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Saat pengembangan kasus ini, WL mengaku jika dia disuruh oleh pelaku yang juga temannya dan masih berusia 14 tahun berinisial ND. Akhirnya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati barang bukti berupa dua paket besar ganja masing-masing berukuran 1 kg.
Pelaku mengaku barang tersebut paket kiriman dari seorang napi salah satu lapas di Sumatera Barat. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir sudah berlangsung lama. Total ganja yang diamankan ada sebanyak 3,5 kg dan bahkan ada beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada orang tua untuk mengecek medsos putra-putrinya jangan sampai dijadikan sarana berbuat yang melawan hukum," tegas Yoris seraya menyebutkan untuk tersangka yang di bawah umur akan diserahkan ke Balas Kelas I Bandung untuk pembinaan.
Sementara pelaku WL mengaku baru enam hari bekerja dan di suruh oleh temannya yang masih SMP tersebut. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
Pelaku mengaku barang tersebut paket kiriman dari seorang napi salah satu lapas di Sumatera Barat. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir sudah berlangsung lama. Total ganja yang diamankan ada sebanyak 3,5 kg dan bahkan ada beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada orang tua untuk mengecek medsos putra-putrinya jangan sampai dijadikan sarana berbuat yang melawan hukum," tegas Yoris seraya menyebutkan untuk tersangka yang di bawah umur akan diserahkan ke Balas Kelas I Bandung untuk pembinaan.
Sementara pelaku WL mengaku baru enam hari bekerja dan di suruh oleh temannya yang masih SMP tersebut. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(nbs)
Lihat Juga :