Anak SMP Jadi Bandar Ganja, Jual Lewat Medsos dan Sistem Paket

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
Anak SMP Jadi Bandar Ganja, Jual Lewat Medsos dan Sistem Paket
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka yang juga seorang bandar dan masih duduk di bangku SMP di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Petugas Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus jaringan penjual ganja dengan modus penjualan melalui media sosial dengan sistem pengiriman paket.

Mirisnya, yang menjadi bandar komplotan ini adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Dia mendapatkan kiriman barang dari seorang napi yang berada di dalam lapas di daerah Sumatera.

Kasus ini terbongkar ketika petugas melakukan patroli cyber dan menemukan pengiriman barang ganja melalui paket titipan JNT. Setelah dilakukan pendalaman diketahui ada seseorang yang selalu mengirim barang dalam bentuk kotak ke beberapa daerah, seperti Kalimantan, Sulawesi, Mataram, dan Jakarta. (Baca juga: Polresta Solo Bantu Ungkap Pemasok Daging Babi yang Beredar di Bandung)

Akhirnya seorang pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengirimkan ganja yang dibungkus dalam bentuk paket bertuliskan skin care, masker wajah, dan sabun.

"Pelaku WL (19) ditangkap di JNT Parongpong, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB dengan barang bukti enam bungkus paket yang akan dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Saat pengembangan kasus ini, WL mengaku jika dia disuruh oleh pelaku yang juga temannya dan masih berusia 14 tahun berinisial ND. Akhirnya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati barang bukti berupa dua paket besar ganja masing-masing berukuran 1 kg.

Pelaku mengaku barang tersebut paket kiriman dari seorang napi salah satu lapas di Sumatera Barat. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir sudah berlangsung lama. Total ganja yang diamankan ada sebanyak 3,5 kg dan bahkan ada beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada orang tua untuk mengecek medsos putra-putrinya jangan sampai dijadikan sarana berbuat yang melawan hukum," tegas Yoris seraya menyebutkan untuk tersangka yang di bawah umur akan diserahkan ke Balas Kelas I Bandung untuk pembinaan.

Sementara pelaku WL mengaku baru enam hari bekerja dan di suruh oleh temannya yang masih SMP tersebut. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3529 seconds (0.1#10.140)