Anak SMP Jadi Bandar Ganja, Jual Lewat Medsos dan Sistem Paket

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
Anak SMP Jadi Bandar...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka yang juga seorang bandar dan masih duduk di bangku SMP di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Petugas Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus jaringan penjual ganja dengan modus penjualan melalui media sosial dengan sistem pengiriman paket.

Mirisnya, yang menjadi bandar komplotan ini adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Dia mendapatkan kiriman barang dari seorang napi yang berada di dalam lapas di daerah Sumatera.

Kasus ini terbongkar ketika petugas melakukan patroli cyber dan menemukan pengiriman barang ganja melalui paket titipan JNT. Setelah dilakukan pendalaman diketahui ada seseorang yang selalu mengirim barang dalam bentuk kotak ke beberapa daerah, seperti Kalimantan, Sulawesi, Mataram, dan Jakarta. (Baca juga: Polresta Solo Bantu Ungkap Pemasok Daging Babi yang Beredar di Bandung)

Akhirnya seorang pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengirimkan ganja yang dibungkus dalam bentuk paket bertuliskan skin care, masker wajah, dan sabun.

"Pelaku WL (19) ditangkap di JNT Parongpong, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB dengan barang bukti enam bungkus paket yang akan dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Saat pengembangan kasus ini, WL mengaku jika dia disuruh oleh pelaku yang juga temannya dan masih berusia 14 tahun berinisial ND. Akhirnya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati barang bukti berupa dua paket besar ganja masing-masing berukuran 1 kg.

Pelaku mengaku barang tersebut paket kiriman dari seorang napi salah satu lapas di Sumatera Barat. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir sudah berlangsung lama. Total ganja yang diamankan ada sebanyak 3,5 kg dan bahkan ada beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada orang tua untuk mengecek medsos putra-putrinya jangan sampai dijadikan sarana berbuat yang melawan hukum," tegas Yoris seraya menyebutkan untuk tersangka yang di bawah umur akan diserahkan ke Balas Kelas I Bandung untuk pembinaan.

Sementara pelaku WL mengaku baru enam hari bekerja dan di suruh oleh temannya yang masih SMP tersebut. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Rekomendasi
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved