Klaim Sukses, Jabar Bersiap Longgarkan Pembatasan Sosial
Selasa, 12 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Terakhir zona hijau. Tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu artinya virusnya nol. Nah tim kami belum meyakini bisa mengnolkan virus sebelum vaksin itu ada," sambungnya.
(Baca: Setelah Bogor dan Depok, Kota Bekasi Juga Ajukan PSBB Tahap 3)
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat soal pelonggaran pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lain. "Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.
Meski begitu, Kang Emil menekankan, pembatasan usia sebagai dasar relaksasi tersebut bukan menjadi fokus perhatiannya saat ini, melainkan kondisi kasus COVID-19 di setiap wilayah. Terlebih, kata Kang Emil, penularan COVID-19 tidak memandang usia, kondisi, maupun jabatan.
Kang Emil kembali menegaskan, pihaknya menjadikan pembagian level wilayah sebagai tolok ukur relaksasi kebijakan pembatasan sosial. Apalagi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengarahkan setiap daerah meneruskan pembatasan sosial sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, termasuk kajian relaksasi ekonomi.
(Baca: Setelah Bogor dan Depok, Kota Bekasi Juga Ajukan PSBB Tahap 3)
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat soal pelonggaran pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lain. "Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.
Meski begitu, Kang Emil menekankan, pembatasan usia sebagai dasar relaksasi tersebut bukan menjadi fokus perhatiannya saat ini, melainkan kondisi kasus COVID-19 di setiap wilayah. Terlebih, kata Kang Emil, penularan COVID-19 tidak memandang usia, kondisi, maupun jabatan.
Kang Emil kembali menegaskan, pihaknya menjadikan pembagian level wilayah sebagai tolok ukur relaksasi kebijakan pembatasan sosial. Apalagi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengarahkan setiap daerah meneruskan pembatasan sosial sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, termasuk kajian relaksasi ekonomi.
Lihat Juga :