Klaim Sukses, Jabar Bersiap Longgarkan Pembatasan Sosial
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat berencana melonggarkan kebijakan pembatasan sosial menyusul kesuksesan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan rencana tersebut akan diputuskan setelah pemberlakuan PSBB Jabar berakhir pada 20 Mei mendatang.
"Akan dikaji dan diputuskan daerah mana saja di Jabar yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan," ujarnya di Bandung, Selasa (12/5/2020).
Kang Emil melanjutkan, pihaknya akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran COVID-19 dengan skala 0-5. Level 5 menunjukkan kondisi paling buruk ditandai dengan warna hitam, level 4 menunjukkan daerah yang memberlakukan PSBB ditandai dengan warna merah.
(Baca: PSBB Skala Provinsi Sukses Tekan Laju Kasus Positif COVID-19 di Jawa Barat)
"Setelah evaluasi nanti bisa turun ke level 3, yaitu pembatasan tidak 30 persen lagi seperti PSBB tapi boleh naik 60 persen. Kalau bagus masuk ke level 2, warna biru, yaitu bisa ke 100 persen aktivitas, tapi berkegiatan gunakan masker dan jaga jarak," papar Kang Emil.
"Terakhir zona hijau. Tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu artinya virusnya nol. Nah tim kami belum meyakini bisa mengnolkan virus sebelum vaksin itu ada," sambungnya.
(Baca: Setelah Bogor dan Depok, Kota Bekasi Juga Ajukan PSBB Tahap 3)
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat soal pelonggaran pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lain. "Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.
Meski begitu, Kang Emil menekankan, pembatasan usia sebagai dasar relaksasi tersebut bukan menjadi fokus perhatiannya saat ini, melainkan kondisi kasus COVID-19 di setiap wilayah. Terlebih, kata Kang Emil, penularan COVID-19 tidak memandang usia, kondisi, maupun jabatan.
Kang Emil kembali menegaskan, pihaknya menjadikan pembagian level wilayah sebagai tolok ukur relaksasi kebijakan pembatasan sosial. Apalagi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengarahkan setiap daerah meneruskan pembatasan sosial sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, termasuk kajian relaksasi ekonomi.
"Akan dikaji dan diputuskan daerah mana saja di Jabar yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan," ujarnya di Bandung, Selasa (12/5/2020).
Kang Emil melanjutkan, pihaknya akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran COVID-19 dengan skala 0-5. Level 5 menunjukkan kondisi paling buruk ditandai dengan warna hitam, level 4 menunjukkan daerah yang memberlakukan PSBB ditandai dengan warna merah.
(Baca: PSBB Skala Provinsi Sukses Tekan Laju Kasus Positif COVID-19 di Jawa Barat)
"Setelah evaluasi nanti bisa turun ke level 3, yaitu pembatasan tidak 30 persen lagi seperti PSBB tapi boleh naik 60 persen. Kalau bagus masuk ke level 2, warna biru, yaitu bisa ke 100 persen aktivitas, tapi berkegiatan gunakan masker dan jaga jarak," papar Kang Emil.
"Terakhir zona hijau. Tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu artinya virusnya nol. Nah tim kami belum meyakini bisa mengnolkan virus sebelum vaksin itu ada," sambungnya.
(Baca: Setelah Bogor dan Depok, Kota Bekasi Juga Ajukan PSBB Tahap 3)
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat soal pelonggaran pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lain. "Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.
Meski begitu, Kang Emil menekankan, pembatasan usia sebagai dasar relaksasi tersebut bukan menjadi fokus perhatiannya saat ini, melainkan kondisi kasus COVID-19 di setiap wilayah. Terlebih, kata Kang Emil, penularan COVID-19 tidak memandang usia, kondisi, maupun jabatan.
Kang Emil kembali menegaskan, pihaknya menjadikan pembagian level wilayah sebagai tolok ukur relaksasi kebijakan pembatasan sosial. Apalagi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengarahkan setiap daerah meneruskan pembatasan sosial sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, termasuk kajian relaksasi ekonomi.