Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
BIMA - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, NTB, segera memanggil Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan dermaga tanpa izin. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Jadwal pemanggilan Wawali Kota Bima , telah direncanakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Polisi masih mencari waktu luang dari tersangka, agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang-orang terdekat Wakil Wali Kota Bima , agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskannya, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima . (Baca juga: Warga Mojokerto Gempar, Istri Ketua RT Tewas Mendadak Saat Ikut Arisan )
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah kami telusuri atas kasus ini, bahwa dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima tidak memiliki izin. Namun yang saya ketahui, izinnya masih dalam tahap proses, hanya saja kesalahannya yakni dermaga sudah jadi izinnya belum keluar," jelasnya.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan, dinilai sebagian kalangan masih prematur dan cacat yuridis. Namun penilaian itu tidak membuat gentar penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. (Baca juga: Didatangi Satgas COVID-19, Pengunjung Diskotek di Medan Berhamburan )
Beragam asumsi yang dilontarkan terkait penetapan tersangka tersebut, Hanya dijawab dengan senyuman oleh Hilmi. "Kalau Wawali dan pihak lainnya berkata seperti itu, silahkan saja. Asal tahu aja, bahwa penyidik tidak asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan tidak sembarang pula menetapkan pasal-pasal yang disangkakan," tegasnya.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Wali Kota Bima . Dan perlu publik tahu, bahwa laporan kasus ini telah kami terima sejak bulan Juni 2020. Jadi hampir enam bulan proses penyelidikan dan penyidikannya yang sangat teliti," terangnya.
Dikatakan Hilmi, banyaknya beragam asumsi publik setelah penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima , itu hal yang lumrah. Hal ini dikarenakan, publik tidak terlalu tahu banyak akan proses hukum yang terjadi, terlebih proses kasus yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima. (Baca juga: Bola Kasus Kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara )
"Silahkan saja berasumsi, kami tidak ingin berpolemik terkait keputusan yang sudah kami tetapkan. Kita lihat prosesnya, seperti apa yang akan terjadi nantinya. Saya tegaskan, penetapan keputusan tersebut tentu semuanya melalui tahapan proses penuh dengan profesional. Dan semua itu saya pertanggungjawabkan hingga kasus ini naik P21," pungkasnya
Dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , saat ini semakin banyak yang mengunjunginya. Untuk menikmati keindahan pantai di atas dermaga sepanjang 60 meter dari bibir pantai, pengunjung wisata harus membayar mahal.
Lihat Juga: Danrem WB/162 Gandeng FOKKA Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Cegah Hoaks di Pilkada 2024
Jadwal pemanggilan Wawali Kota Bima , telah direncanakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Polisi masih mencari waktu luang dari tersangka, agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang-orang terdekat Wakil Wali Kota Bima , agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskannya, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima . (Baca juga: Warga Mojokerto Gempar, Istri Ketua RT Tewas Mendadak Saat Ikut Arisan )
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah kami telusuri atas kasus ini, bahwa dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima tidak memiliki izin. Namun yang saya ketahui, izinnya masih dalam tahap proses, hanya saja kesalahannya yakni dermaga sudah jadi izinnya belum keluar," jelasnya.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan, dinilai sebagian kalangan masih prematur dan cacat yuridis. Namun penilaian itu tidak membuat gentar penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. (Baca juga: Didatangi Satgas COVID-19, Pengunjung Diskotek di Medan Berhamburan )
Beragam asumsi yang dilontarkan terkait penetapan tersangka tersebut, Hanya dijawab dengan senyuman oleh Hilmi. "Kalau Wawali dan pihak lainnya berkata seperti itu, silahkan saja. Asal tahu aja, bahwa penyidik tidak asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan tidak sembarang pula menetapkan pasal-pasal yang disangkakan," tegasnya.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Wali Kota Bima . Dan perlu publik tahu, bahwa laporan kasus ini telah kami terima sejak bulan Juni 2020. Jadi hampir enam bulan proses penyelidikan dan penyidikannya yang sangat teliti," terangnya.
Dikatakan Hilmi, banyaknya beragam asumsi publik setelah penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima , itu hal yang lumrah. Hal ini dikarenakan, publik tidak terlalu tahu banyak akan proses hukum yang terjadi, terlebih proses kasus yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima. (Baca juga: Bola Kasus Kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara )
"Silahkan saja berasumsi, kami tidak ingin berpolemik terkait keputusan yang sudah kami tetapkan. Kita lihat prosesnya, seperti apa yang akan terjadi nantinya. Saya tegaskan, penetapan keputusan tersebut tentu semuanya melalui tahapan proses penuh dengan profesional. Dan semua itu saya pertanggungjawabkan hingga kasus ini naik P21," pungkasnya
Dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , saat ini semakin banyak yang mengunjunginya. Untuk menikmati keindahan pantai di atas dermaga sepanjang 60 meter dari bibir pantai, pengunjung wisata harus membayar mahal.
Lihat Juga: Danrem WB/162 Gandeng FOKKA Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Cegah Hoaks di Pilkada 2024
(eyt)