Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Selasa, 17 November 2020 - 18:55 WIB
loading...
Bangun Dermaga Tanpa...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, NTB, segera memanggil Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan dermaga tanpa izin. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )

Jadwal pemanggilan Wawali Kota Bima , telah direncanakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Polisi masih mencari waktu luang dari tersangka, agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang-orang terdekat Wakil Wali Kota Bima , agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskannya, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima . (Baca juga: Warga Mojokerto Gempar, Istri Ketua RT Tewas Mendadak Saat Ikut Arisan )

Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Setelah kami telusuri atas kasus ini, bahwa dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima tidak memiliki izin. Namun yang saya ketahui, izinnya masih dalam tahap proses, hanya saja kesalahannya yakni dermaga sudah jadi izinnya belum keluar," jelasnya.



Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan, dinilai sebagian kalangan masih prematur dan cacat yuridis. Namun penilaian itu tidak membuat gentar penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. (Baca juga: Didatangi Satgas COVID-19, Pengunjung Diskotek di Medan Berhamburan )

Beragam asumsi yang dilontarkan terkait penetapan tersangka tersebut, Hanya dijawab dengan senyuman oleh Hilmi. "Kalau Wawali dan pihak lainnya berkata seperti itu, silahkan saja. Asal tahu aja, bahwa penyidik tidak asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan tidak sembarang pula menetapkan pasal-pasal yang disangkakan," tegasnya.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Wali Kota Bima . Dan perlu publik tahu, bahwa laporan kasus ini telah kami terima sejak bulan Juni 2020. Jadi hampir enam bulan proses penyelidikan dan penyidikannya yang sangat teliti," terangnya.

Dikatakan Hilmi, banyaknya beragam asumsi publik setelah penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima , itu hal yang lumrah. Hal ini dikarenakan, publik tidak terlalu tahu banyak akan proses hukum yang terjadi, terlebih proses kasus yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima. (Baca juga: Bola Kasus Kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara )

"Silahkan saja berasumsi, kami tidak ingin berpolemik terkait keputusan yang sudah kami tetapkan. Kita lihat prosesnya, seperti apa yang akan terjadi nantinya. Saya tegaskan, penetapan keputusan tersebut tentu semuanya melalui tahapan proses penuh dengan profesional. Dan semua itu saya pertanggungjawabkan hingga kasus ini naik P21," pungkasnya

Dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , saat ini semakin banyak yang mengunjunginya. Untuk menikmati keindahan pantai di atas dermaga sepanjang 60 meter dari bibir pantai, pengunjung wisata harus membayar mahal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Banjir Terjang Lombok...
Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima, Lebih 1.500 Warga Terdampak
Polda NTB Tunjuk AKBP...
Polda NTB Tunjuk AKBP Hariyanto Jadi Plh Kapolres Bima Kota Gantikan AKBP Catur
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Tol Serang-Panimbang...
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Dibuka, Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2,5 Jam
Pemerintah Diminta Tambah...
Pemerintah Diminta Tambah Dermaga di Pelabuhan Merak Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
1.225 Rumah Bakal Kena...
1.225 Rumah Bakal Kena Gusur karena Pertamina Bangun Buffer Zone
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved