Tim Pemburu COVID-19 Jakpus Bubarkan Kerumunan dan Segel Tempat Hiburan
Sabtu, 05 Desember 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu COVID-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan. Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu COVID-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.
Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selalama satu kali 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat. (Baca juga; Mantan Presiden PKS Ini Sebut Depok 15 Tahun Membeku, Anis Matta Minta Diakhiri )
"Kami gabungan Tiga Pilar TNI, POLRI, dan Pemkot Jakarta Pusat melaksanakan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB transisi. Jadi kami barusan menemukan tempat di daerah Sawah Besar yang masih menjual minuman keras dan terlihat di tempat ini sudah disegel. Jadi kami segel selama satu kali 24 jam tidak boleh beroperasi. Identitasnya sementara kami sita untuk ditindak dan diproses lebih lanjut," ujar Trio, Koordinator Lapangan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Sawah Besar.
Saat didatangi Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat, tambah Trio, tempat-tempat hiburan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sehingga, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan mengambil langkah penindakan.
Lihat Juga :