Usia 45 ke Bawah Boleh Bekerja Kembali Seperti Pertaruhan Nyawa

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
Usia 45 ke Bawah Boleh...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja kembali mendapat reaksi keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan itu karena sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Corona yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini saja ketika pemerintah membuat kelonggaran di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), banyak buruh yang terinfeksi dan kemudian meninggal. ( Baca:Nasib THR Swasta, Penuh...Cicil...Penuh...Cicil...Pen..Eh Ditunda )

Berdasarkan catatan KSPI, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

"Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi Corona," kata Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat dalam UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Corona.

"Karena itu, KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," pintanya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)