Pembawa Acara Stasiun TV Swasta Laporkan Adik Ipar Raam Punjabi ke Polisi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kalau kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, kata dia, kliennya melaporkan Prem ke pihak berwajib guna mempertangungkan apa yang telah dilakukannya.
"Investasinya itu tentang program the Indonesia Chanel,” tegasnya. (Baca juga: PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong )
Dengan dilaporkannya Dalton dan dituduh menjadi buronan, kliennya harus merugi sebanyak 10 juta dolar Amerika. Diharapkan, usai laporan ini kasus tersebut bisa segera berjalan dan diproses secepatnya. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena klien saya juga dirugikan, maka kita mau Prem segera diproses," tukasnya. (Baca juga: Kena Tipu Investasi Bodong Indosterling, Nasabah: Saya Butuh Uang untuk Berobat Mama Saya )
"Investasinya itu tentang program the Indonesia Chanel,” tegasnya. (Baca juga: PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong )
Dengan dilaporkannya Dalton dan dituduh menjadi buronan, kliennya harus merugi sebanyak 10 juta dolar Amerika. Diharapkan, usai laporan ini kasus tersebut bisa segera berjalan dan diproses secepatnya. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena klien saya juga dirugikan, maka kita mau Prem segera diproses," tukasnya. (Baca juga: Kena Tipu Investasi Bodong Indosterling, Nasabah: Saya Butuh Uang untuk Berobat Mama Saya )
(mhd)
Lihat Juga :