Pembawa Acara Stasiun TV Swasta Laporkan Adik Ipar Raam Punjabi ke Polisi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
Pembawa Acara Stasiun...
Pembawa acara salah satu televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka melaporkan Prem Ramchand Harjani, adik ipar dari Raam Punjabi ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020). Foto: Helmi Syarif/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembawa acara salah satu televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka mendatangi Polda Metro Jaya . Kedatangan Dalton untuk melaporkan Prem Ramchand Harjani, adik ipar dari Raam Punjabi terkait investasi bodong .

Dalton yang datang bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Prem ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 242 KUHP dan 266 KUHP tentang keterangan palsu. Dia mengungkapkan, sebelumnya dia dilaporkan oleh Prem terkait penggelapan dan lain hal. Namun setelah disidangkan dirinya dinyatakan tidak bersalah sehingga dia langsung melaporkan balik Prem kepihak kepolisian.

"Saya dituduh buron dan menghilang. Padahal saya tinggal di apartemen yang sama selama 14 tahun," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )

Tidak hanya itu, dirinya juga bekerja di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta yang tiap minggunya selalu tampil. Sehingga,kata dia, tidak mungkin dirinya melarikan diri.

"Saya bukan buronan dan saya tidak pernah kabur hingga saya dilaporkan kalau saya kabur dari perjanjian investasi,” tegasnya. (Baca juga: Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )

Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kalau kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, kata dia, kliennya melaporkan Prem ke pihak berwajib guna mempertangungkan apa yang telah dilakukannya.

"Investasinya itu tentang program the Indonesia Chanel,” tegasnya. (Baca juga: PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong )

Dengan dilaporkannya Dalton dan dituduh menjadi buronan, kliennya harus merugi sebanyak 10 juta dolar Amerika. Diharapkan, usai laporan ini kasus tersebut bisa segera berjalan dan diproses secepatnya. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

"Karena klien saya juga dirugikan, maka kita mau Prem segera diproses," tukasnya. (Baca juga: Kena Tipu Investasi Bodong Indosterling, Nasabah: Saya Butuh Uang untuk Berobat Mama Saya )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Inggris vs Ghana 0-0,...
Inggris vs Ghana 0-0, Laga Hambar di Boston
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Berita Terkini
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved