Ketua MPR: Haluan Negara Miliki Fungsi Penuntun Pembangunan Nasional
Jum'at, 04 Desember 2020 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pembangunan memerlukan peran negara sekaligus juga partisipasi masyarakat Indonesia yang multikultur dan dilaksanakan melalui kebijakan inklusif yang nondiskriminatif,” kata Pontjo
Menurut Pontjo, dalam pendekatan ini, kebudayaan difungsikan sebagai rujukan yang mampu memberi arah bagi jalannya pembangunan dan masa depan bangsa. Dengan pendekatan budaya, berpeluang untuk mengembangkan, menggerakkan, dan menghubungkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam persoalan pembangunan nasional, kata Pontjo, selain soal pendekatan pembangunan, tak kalah pentingnya adalah model perencanaan pembangunannya yang juga harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan. Yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
"Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional," kata dia.
Dengan menggunakan pendekatan kebudayaan dalam pembangunan nasional serta memperhatikan karakteristik Indonesia, maka diperlukan tata kelola perencanaan pembangunan yang mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Menurut Pontjo, dalam pendekatan ini, kebudayaan difungsikan sebagai rujukan yang mampu memberi arah bagi jalannya pembangunan dan masa depan bangsa. Dengan pendekatan budaya, berpeluang untuk mengembangkan, menggerakkan, dan menghubungkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam persoalan pembangunan nasional, kata Pontjo, selain soal pendekatan pembangunan, tak kalah pentingnya adalah model perencanaan pembangunannya yang juga harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan. Yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
"Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional," kata dia.
Dengan menggunakan pendekatan kebudayaan dalam pembangunan nasional serta memperhatikan karakteristik Indonesia, maka diperlukan tata kelola perencanaan pembangunan yang mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Lihat Juga :