212 Hotel dan 783 Restoran Lolos Verifikasi Hibah Pariwisata
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:29 WIB
loading...
Para pemilik hotel dan restoran yang lolos verifikasi hibah pariwisata.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 212 hotel dan 783 restoran di Kota Surabaya lolos verifikasi dan dianggap layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Verifikasi itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.
Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi COVID-19.
(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )
"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan restoran secara langsung," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti ketika ditemui di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12/2020).
Ia melanjutkan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019. "Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.
Verifikasi itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.
Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi COVID-19.
(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )
"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan restoran secara langsung," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti ketika ditemui di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12/2020).
Ia melanjutkan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019. "Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.
Lihat Juga :