212 Hotel dan 783 Restoran Lolos Verifikasi Hibah Pariwisata

Kamis, 03 Desember 2020 - 22:29 WIB
loading...
212 Hotel dan 783 Restoran...
Para pemilik hotel dan restoran yang lolos verifikasi hibah pariwisata.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Sebanyak 212 hotel dan 783 restoran di Kota Surabaya lolos verifikasi dan dianggap layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Verifikasi itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.

Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi COVID-19.

(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )

"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan restoran secara langsung," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti ketika ditemui di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12/2020).

Ia melanjutkan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019. "Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.

Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, hotel dan restoran itu telah membayar pajak pada 2019 di daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Antiek menambahkan, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.

(Baca juga: Risma Larang Warganya ke Luar Kota saat Libur Natal-Tahun Baru )

"Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)